WARGA SEPAKAT menolak Surabaya Waterfront Land (SWL) yang telah ditetapkan sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN). Warga pesisir Surabaya, menganggap reklamasi ini sebagai ancaman bagi ekonomi keluarga sekaligus merusak warisan lingkungan bagi generasi mendatang. Warga juga khawatir, keberadaan SWL mengubah cara hidup masyarakat pesisir Surabaya.
Salah satu warga yang menyuarakan itu adalah Abdul Rochim (38), seorang pengurus Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kota (LPMK) Keputih. Ia melihat, ada ketimpangan antara narasi kemajuan yang dibawa pengembang, PT Granting Jaya, dengan besarnya himpitan yang menjadi kenyataan masyarakat pesisir seperti dirinya.
Sebelumnya, pemerintah pusat menetapkan 14 PSN baru pada 18 Maret 2024 lewat Permenko Nomor 6 Tahun 2024, termasuk pengembangan SWL di Pantai Timur Surabaya (Pamurbaya). PT Granting Jaya ditunjuk sebagai operator atau pengembang setelah mendapat surat KPPIP pada 27 Mei 2024. Warga sendiri tidak tahu menahu apa yang membuat proyek reklamasi tersebut mendapatkan status PSN.

Rochim mengungkapkan, proses penyusunan dan sosialisasi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) sangat tidak terbuka. Proses administratif proyek SWL itu pun tidak luput dari kritik warga, sebab sosialisasi dinilai dilakukan secara tidak menyeluruh, di mana hanya pihak-pihak yang dianggap pro-reklamasi yang diundang.
Di sosialisasi ada yang aneh. Kenapa harus diparsialkan? Yang diundang dipilih-pilih, yang kontra tidak diundang. Sosialisasi AMDAL pun ditentukan orang-orangnya, bahkan dijemput satu per satu," ujar Rochim.
Pada 14 September 2024, misalnya, pengembang mengundang Kelompok Usaha Bersama (KUB) Nelayan dari tiga wilayah, yaitu Kelurahan Dukuh Sutorejo, Kelurahan Kalisari, dan Kelurahan Kejawan Putih Tambak. Namun, pertemuan ini akhirnya dibatalkan secara sepihak oleh PT Granting Jaya yang memicu aksi kekecewaan dari para nelayan di kawasan tersebut.
Para nelayan, kata Rochim, terancam tidak bisa mengakses wilayah laut yang selama ini menjadi area tangkap mereka. Lokasi reklamasi, merupakan area tangkap nelayan sekaligus habitat berbagai biota laut. Ekosistem lain yang terancam adalah mangrove. Di setiap kawasan ini, memiliki keanekaragaman biota sendiri-sendiri.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi sempat mengirim surat pertimbangan kepada pemerintah pusat pada 2024 lalu. Surat ini berisikan soal dampak-dampak yang terjadi jika proyek SWL terus dijalankan. Salah satu dampak yang disampaikan adalah kerusakan mangrove akibat pembangunan SWL yang berakibat memperparah banjir rob.
BACA JUGA : Proyek SWL dan Ancaman Krisis Gizi
“Surat yang saya sampaikan sama seperti apa yang disampaikan nelayan. Ketika yang namanya mangrove dihilangkan, mangrove ini kan mencegah rob, ketika hilang apa enggak makin dahsyat robnya, apa yang menahan air kalau tidak mangrove,” ujarnya awal Januari 2025.
Hanya saja, sejumlah pihak termasuk Walhi Jatim dan Forum Masyarakat Madani Maritim (FMMM) menilai, Eri hanya cari aman. Mereka menganggap, tidak ada sikap tegas darinya terkait proyek reklamasi ini. Eri hanya sebatas menyampaikan penolakan masyarakat tanpa memberikan sikap yang jelas, setuju atau tidak. Itulah yang membuat masyarakat kembali berunjukrasa.
Proyek Harus Ditolak Sampai Batal
Penolakan demi penolakan warga tak muncul secara tiba-tiba. Itu sudah berlangsung sejak 2024, awal proyek PSN SWL itu disuarakan oleh pengembang, PT Granting Jaya. Bentuk penolakan seperti aksi massa, diskusi terbuka, konsolidasi, dan gerakan-gerakan lainnya turut dilakukan hingga kini.
Pada Januari 2025, ribuan warga nelayan, petani tambak sampai pelaku UMKM perikanan menggelar unjuk rasa di area Jembatan Kenjeran. Kemudian pada September 2025, mereka menggeruduk kantor Gubernur Jawa Timur. Warga risau lantaran pemerintah daerah tak kunjung mengambil sikap penolakan atas proyek ini.
Pada 2024-2025, aspirasi penolakan terhadap reklamasi PSN SWL disampaikan dan diterima Komisi IV DPR RI. Aspirasi tersebut ditindaklanjuti dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi IV DPR RI bersama Menteri Kelautan dan Perikanan pada 23 Januari 2025. Dalam rapat tersebut, anggota Komisi IV menyampaikan aspirasi warga, sementara dokumen penolakan diterima Ketua Komisi IV DPR RI, Titiek Soeharto, serta Menteri Kelautan dan Perikanan.
Timeline Perlawanan PSN SWL 2024-2026
Rekam Jejak Penolakan Warga Pesisir Surabaya
AKSI
AUDIENSI
DISKUSI
DUKUNGAN
18 Maret 2024 Penetapan 14 PSN Baru
Pemerintah pusat menetapkan 14 PSN baru lewat Permenko No. 6/2024, salah satunya proyek Surabaya Waterfront Land (SWL).
27 Mei 2024 Penunjukan Operator Proyek
Penunjukan PT Granting Jaya sebagai operator/pengembang proyek SWL berdasarkan surat dari KPPIP.
18 Juli 2024 Aksi Perdana Pesisir Kenjeran
Demo bersama LPMK Rungkut, nelayan Kedung Cowek & Bulak, HNSI, dan mahasiswa Unair.
2 Agustus 2024 Sedekah Laut & Penolakan
Ritual adat sebagai simbol penolakan reklamasi oleh nelayan Nambangan dan Sukolilo Baru.
5 Agustus 2024 Diskusi Akademisi PII Jatim
Penguatan argumen ilmiah bersama Prof. Daniel M. Rosyid dan Dr. Ir. Gentur Prihantono.
9 Agustus 2024 Konsolidasi BEM SI
Kesepakatan pengiriman surat penolakan ke Presiden RI dan jajaran pemerintahan daerah.
12 Agustus 2024 Demo DPRD Jawa Timur
Aksi massa FMMM dan BEM se-Jatim menuntut pembatalan PSN SWL.
15 Agustus 2024 FGD Besar LPMK Keputih
Dihadiri Prof. Eddy (ITS). Nota penolakan resmi dikirim ke 10 institusi negara.
18 Agustus 2024 Orasi Budaya Taman Bungkul
Aksi damai dan orasi oleh LPMK Rungkut bersama Aliansi Pelajar Surabaya.
22 Agustus 2024 Solidaritas GMNI Brawijaya
Dukungan lintas kota dari mahasiswa perikanan Malang terhadap nelayan Surabaya.
24 Agustus 2024 Aksi Pelantikan DPRD
Massa menyuarakan penolakan di depan gedung DPRD saat momen pelantikan anggota dewan.
25 Agustus 2024 Kampanye Kulit Kerang
Sosialisasi dampak reklamasi di area publik menggunakan simbol hasil laut pesisir.
5 September 2024 FGD Nambangan & Bulak
Pendalaman data teknis kerusakan ekosistem bersama tim ahli kelautan.
14 September 2024 Protes Kantor Granting Jaya
Nelayan memprotes pembatalan pertemuan sepihak oleh pihak pengembang.
20 September 2024 Aksi Balai Kota Surabaya
Desakan kepada Wali Kota untuk mengambil sikap tegas membela warga pesisir.
24 September 2024 Wali Kota TTD Penolakan
Eri Cahyadi menandatangani surat aspirasi penolakan warga di hadapan massa.
4 Oktober 2024 Audiensi DPRD Jatim
Dengar pendapat antara FMMM, DPRD Jatim, dan pihak PT Granting Jaya.
10 Oktober 2024 Diskusi Akademik ITS
Pertemuan dengan Warek IV ITS membahas ancaman hidrodinamika akibat reklamasi.
20 Oktober 2024 Majelis Manunggal Cita
Gerakan edukasi lingkungan dan penolakan di lingkungan pendidikan (SD Muhammadiyah 9).
30 November 2024 FGD HAPPI Jawa Timur
Warga mengkritik ketidakakuratan data teknis yang dipaparkan pengembang.
10 Desember 2024 Dukungan SN NU Jatim
Serikat Nelayan Nahdlatul Ulama Jatim resmi mendukung perjuangan warga.
11 Desember 2024 Sikap PD Muhammadiyah
Muhammadiyah Surabaya menyatakan keberatan atas proyek yang merusak ekosistem.
11 Desember 2024 Audiensi PCNU Surabaya
Koordinasi taktis warga pesisir dengan pimpinan cabang NU Kota Surabaya.
16 Desember 2024 Penyampaian Berkas ke KKP
Penyerahan dokumen keberatan teknis kepada Deputi VI Kementerian KKP di Jakarta.
24 Desember 2024 Diskusi LSB Muhammadiyah
Penguatan narasi budaya perlawanan melalui Lembaga Seni Budaya Muhammadiyah.
6 Januari 2025 Komisi C DPRD Tolak PSN
Hasil hearing: Legislatif dan Pemkot sepakat meminta peninjauan ulang total.
14 Januari 2025 Dukungan LHKP PWM Jatim
Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Jatim menegaskan pembelaan hak masyarakat pesisir.
23 Januari 2025 Raker Komisi IV DPR RI
Komisi IV DPR RI dan Menteri KKP menggelar Raker guna menindaklanjuti aspirasi penolakan warga.
18 November 2025 Konfrontasi KKP Jakarta
Warga beradu argumen langsung dengan pengembang di kantor pusat KKP.
22 April 2026 Evaluasi Tanpa Warga
Protes keras warga atas evaluasi KKPRL yang hanya melibatkan instansi dan pengembang.
Pada 14-15 April 2026, kami menghubungi juru bicara PT Granting Jaya, pengembang SWL, Agung Pramono untuk permohonan wawancara. Namun, hingga naskah ini dipublikasikan, belum ada tanggapan kepada projectarek.id. Terbaru, 22 April 2026, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengadakan pertemuan evaluasi terkait Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) sebagai upaya mempercepat PSN SWL.
Pertemuan tersebut dinilai tidak objektif dan tidak transparan karena hanya melibatkan pejabat KKP, konsultan dari pihak akademisi, dan pihak pengembang PT Granting Jaya, tanpa melibatkan masyarakat nelayan maupun buruh tambak yang terdampak langsung. Warga semakin yakin, proyek ini merampas ruang hidup mereka demi kepentingan kaum elit.
Luasnya dampak proyek SWL mencakup lima wilayah kecamatan di Surabaya. Populasi nelayan yang terdampak mencapai 1.896 orang. Mayoritas dari mereka menyatakan penolakan. Ini dibuktikan dengan berbagai aksi unjuk rasa yang melibatkan ribuan warga. Masyarakat khawatir proyek reklamasi ini akan merusak ekosistem laut.
Ekosistem yang dimaksud Rochim adalah termasuk terumbu karang dan mangrove habitat biota laut yang menjadi sumber penghasilan dan pemenuhan gizi, khususnya protein bagi anak-anak mereka. Selain itu, mereka khawatir proyek memicu abrasi akibat perubahan arus laut yang ujung-ujungnya berdampak pada sektor tambak.
Dari sisi valuasi ekonomi, warga menilai modal investasi Rp72 triliun yang digadang-gadang itu tidak sebanding dengan kerusakan lingkungan jangka panjang. Rochim memproyeksikan proses pengurukan saja memakan waktu 20 tahun, yang artinya satu generasi akan kehilangan akses terhadap laut produktif tanpa kepastian manfaat.
“Kita sudah menghitung secara valuasi ekonominya, itu nggak nyucuk (untung). Jangan membodohi kami," katanya. Warga berkomitmen akan terus menempuh jalur-jalur legal dan administratif demi membatalkan proyek yang mereka anggap hanya sebagai "proyek politis" atau balas budi yang dipaksakan. Penolakan yang mereka lakukan, harus sampai membatalkan proyek SWL.
Sampai detik ini kita tetap melakukan penolakan apapun itu bentuknya karena istilahnya nggak ada manfaatnya sama sekali. Ini bukan soal kami tidak mau maju, tapi dampak ke alamnya yang tidak bisa ditukar dengan uang," kata Rochim.
Rochim dan warga setempat membentuk Forum Masyarakat Madani Maritim (FMMM) sebagai wadah perjuangan bersama yang melibatkan LPMK, nelayan, petambak, hingga ahli hukum. Rochim menekankan, aksi penolakan warga selalu dilakukan dengan damai, meskipun mereka seringkali dibenturkan dengan aparat saat mencoba menyuarakan aspirasi.
BACA JUGA : Menuju Bencana Ekologis Permanen
Dalam pertimbangan hukum, ada beberapa landasan penolakan warga terhadap proyek SWL tersebut. Di antaranya: Perda Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2018, Pasal 70 ayat (1) UU Nomor 32 Tahun 2009, Pasal 31 UU Nomor 32 Tahun 2009, UU Nomor 27 Tahun 2007, Pasal 27 ayat (2) UUD 1945, dan tanpa adanya Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup yang didasarkan pada dokumen AMDAL Pasal 24 UU Nomor 32 Tahun 2009.
Secara sosial, isu reklamasi telah menciptakan gesekan horizontal antar warga. Tingkat stres masyarakat pun meningkat drastis akibat ketidakpastian masa depan. "Kita ini warga asli sini, kalau reklamasi terwujud, warga asli bisa hilang karena harga tanah tidak terjangkau lagi. Lambat laun kita akan tersingkir," kata Rochim.
Rochim menegaskan, perjuangan LPMK Keputih dan FMMM bukan sekadar urusan perut hari ini, melainkan tentang warisan bagi generasi mendatang. Ia dan warga merasa perlu melakukan perlawanan atas perampasan ruang laut mereka. Laut yang selama ini diperlakukan sebagai ruang bersama, tiba-tiba dirampas jadikan ruang privat bagi segelintir orang.
Ancaman Backwater dan Penurunan Tanah
Penolakan proyek SWL tidak hanya datang dari nelayan. Warga yang tinggal di wilayah pemukiman di sekitar proyek, juga tak tinggal diam. Salah satunya adalah Tjahja Tribinuka (55), pensiunan Dosen Jurusan Arsitektur di Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya yang tinggal di Keputih Permai.
Ia mengungkapkan, wilayahnya memiliki banyak pintu air penting bagi Surabaya. Jika laut di depan muara sungai diuruk menjadi daratan baru, maka ada harga yang harus dibayar oleh warga jika itu terjadi, begitu kata Tjahja. Harga yang harus dibayar itu adalah fenomena backwater atau air balik, di mana aliran sungai menuju laut tertahan keberadaan pulau buatan.
Aliran air dari sungai tertahan menuju pulau buatan menyebabkan air balik atau backwater ke daratan. Situasi ini memicu banjir yang lebih besar," jelas Tjahja.
Secara teknis, Tjahja memaparkan, reklamasi terkhusus skala besar, selalu berdampak buruk pada tata kota, terutama dalam meningkatkan risiko banjir. Penyempitan muara sungai dan hilangnya hutan mangrove yang berfungsi sebagai peredam alami air pasang, akan membuat kawasan permukiman warga semakin rentan terhadap banjir.

Belajar dari kasus di Batam dan Jakarta, penghilangan vegetasi mangrove terbukti memicu banjir rob yang parah. Wajar, kata dia, proyek ini ditolak karena dampak buruknya. Dampaknya meliputi gangguan tata air pesisir, potensi banjir akibat tertutupnya 9 pintu air, peningkatan polusi logam berat, terganggunya pasang surut laut, serta ancaman terhadap keanekaragaman hayati.
Proyek yang digadang-gadang sebagai pengembangan kawasan baru ini dinilai justru akan mematikan produktivitas ekonomi rakyat dan memicu bencana ekologis yang permanen. Sebab, wilayah pesisir menjadi salah satu kawasan paling terdampak akibat krisis iklim. Lebih-lebih, kata dia, ketika tekanan semakin kuat di kawasan ini akibat pembangunan yang mengabaikan ekologi.
Laut Timur Surabaya itu memiliki kelebihan yang luar biasa. Bisa menyediakan keanekaragaman hayati yang sampai didatangi dari Pasuruan, dari Madura," ujar Tjahja.
Ia juga menyoroti dampak SWL terhadap keberadaan sekitar 1.300 hektar tambak di wilayah Keputih yang selama ini menjadi sumber ekonomi bagi masyarakat. Tjahja menghitung, setiap beberapa hektar tambak mampu menghasilkan berton-ton ikan dan bandeng dalam satu masa panen.
Selain petambak, ada ribuan pencari kepiting yang menggantungkan nasibnya di sana. Reklamasi dikhawatirkan menutup akses dan merusak ekosistem ikan dan kepiting berkembang biak. "Mereka akan mematikan ribuan orang. Mata pencaharian ribuan orang itu akan dimatikan akibat proyek SWL ini. Itu yang penting," tegas Tjahja.
Menurut riset Earth's Future, kawasan pantai yang direklamasi memiliki kerentanan tinggi akibat kenaikan air laut. Lebih dari 50 kota pesisir yang melakukan reklamasi terletak di zona yang diperkirakan mengalami kenaikan permukaan laut yang ditandai pada akhir abad ini, dengan ketinggian dari +0,7 m hingga +0,47 m.

Kenaikan muka air laut, kata Tahjaja, menjadi malapetaka bagi kawasan pesisir Surabaya yang mengalami penurunan muka tanah atau land subsidence. Kombinasi backwater dengan kenaikan muka air laut, itu sama dengan banjir besar, parah dan berpotensi bersifat permanen. Penurunan tanah juga memicu kerusakan rumah warga dan intrusi air laut.
BACA JUGA : Di Mana Islam saat Petani dan Nelayan Ditindas?
Selain itu, ia menyoroti adanya ketimpangan tata ruang. Lahan reklamasi biasanya dikuasai pengembang swasta untuk hunian mewah bagi kaum elit, sementara nelayan kehilangan akses ke laut dan terancam penggusuran. Tjahja menegaskan, Surabaya Timur saat ini tidak memiliki masalah yang perlu diselesaikan dengan cara reklamasi.
SWL Menambah Beban Baru
Munculnya kawasan hunian baru di lahan reklamasi dalam bentuk pulau-pulau palsu, akan membawa masalah sanitasi. Limbah domestik seperti deterjen, hingga kotoran manusia, dikhawatirkan akan mencemari air laut yang masuk ke tambak warga. "Air laut masuk ke tambak itu menjadi tercemar oleh sanitasi mereka. Itu mengganggu plankton, mengganggu makanannya ikan," tambah Tjahja.
Selama proses pembangunan, warga juga harus bersiap menghadapi kerusakan infrastruktur jalan akibat truk-truk pengangkut material berat. Pengalaman di Keputih Permai menunjukkan, insiden kecelakaan sering terjadi karena jalan berlubang akibat proyek pembangunan.
Bisa dibayangkan, proyek ini direncanakan berlangsung selama 20 tahun dan selama itu pula, warga harus hidup dengan debu proyek yang mengganggu sistem pernapasan mereka. Truk-truk lalu lalang membawa material yang menyisakan debu hingga menyelimuti jalan, rumah, warung sampai sekolah yang menjadi ruang hidup warga.
Lucky Wahyu, Kepala Divisi Advokasi dan Kampanye Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jawa Timur menilai, status PSN untuk proyek SWL mengada-ada karena tidak hal yang mendesak. Meski dibiayai swasta, dampak proyek ini akan ditanggung publik dan lingkungan dalam jangka panjang.
Menurutnya, kebijakan PSN untuk SWL ini kontradiktif dengan riset Bappenas yang menyebut sektor pesisir sebagai wilayah paling rentan akibat krisis iklim, dengan estimasi kerugian mencapai Rp34 miliar. Bukannya melakukan mitigasi, proyek SWL justru merencanakan reklamasi seluas lebih dari 1000 hektar.
Penetapan PSN pada SWL ini tidak tepat sasaran karena bukannya menanggulangi risiko kerugian yang dialami wilayah pesisir, tetapi justru menambah beban baru. Reklamasi ini akan mengubah arus laut yang berakibat pada hilangnya habitat alami dan biodiversitas," ujar Lucky.
Perubahan arus laut ini menjadi momok bagi para nelayan. Lucky menjelaskan, area tangkap nelayan di Selat Madura akan terganggu secara signifikan. Selain itu, penimbunan pasir laut untuk reklamasi akan mengubah elevasi wilayah, yang berpotensi memicu erosi, abrasi, dan memperparah fenomena banjir rob di pemukiman sekitar.
Dari peta rencana pembangunan, SWL akan dibagi menjadi empat blok (A, B, C, dan D) yang mencakup pusat ekonomi, perikanan, hunian wisata, hingga kemaritiman nasional. Namun, Walhi Jatim menemukan adanya ketimpangan nyata dalam perencanaan tersebut.
"Jika pemerintah mengklaim proyek ini untuk membantu masyarakat, sebenarnya kalau dibaca dari peruntukan lahannya, wilayah zona perikanan adalah yang paling kecil di antara zona lainnya. Jadi tidak tepat kalau dikatakan ini untuk membantu perekonomian nelayan. Tujuan utamanya adalah membangun hunian mewah, pusat ekonomi, dan wisata," tegas Lucky.
Saat ini, wilayah pesisir Surabaya sudah mengalami penurunan muka tanah (land subsidence) yang cukup parah akibat alih fungsi lahan hutan mangrove menjadi pemukiman, ditambah dengan penyedotan air tanah secara masif. Pembangunan konstruksi berat di atas lahan reklamasi hanya akan menambah beban tanah tersebut.
Risikonya sudah terlihat karena penurunan muka tanahnya lumayan tinggi. Ditambah dengan proyek ini yang nantinya akan menutup saluran-saluran air, jelas akan memperparah banjir rob di kampung-kampung warga," kata Lucky.
Pesisir Timur Surabaya merupakan habitat produktif bagi komoditas seperti udang rebon, kupang, dan ikan bandeng. Keberadaan hutan mangrove di wilayah tersebut berfungsi sebagai rumah dan tempat bertelur bagi spesies-spesies tersebut. Walhi Jatim mencatat, dalam 30 tahun terakhir, Surabaya telah kehilangan sekitar 30% area mangrovenya.

Lucky memperingatkan, kehancuran habitat akibat reklamasi mengganggu pemenuhan protein dan gizi bagi keluarga nelayan yang dipenuhi dari hasil tangkapan mereka. Selain itu juga, proyek ini bisa berdampak buruk bagi rantai pasok pangan laut lokal dan identitas budaya Surabaya.
"Kupang dan udang rebon adalah bahan baku utama kuliner khas Surabaya. Jika habitatnya hancur, kita berpotensi kehilangan tradisi kuliner seperti lontong kupang atau terasi khas Surabaya," ungkapnya. Ia juga menyoroti proses sosialisasi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang tertutup juga mencuat. Dari pengalaman Walhi, AMDAL sering kali dibuat tertutup dan sebatas untuk formalitas semata.
BACA JUGA : Dua Sisi Pesta Babi
"Dalam praktiknya, sering kali transparansi AMDAL diterabas perusahaan. Sosialisasi hanya dijadikan ajang untuk meminta tanda tangan warga sebagai formalitas persetujuan. Bahkan tidak jarang ada praktik gratifikasi di sana," papar Lucky.
Secara sosial, Lucky menyoroti, proyek reklamasi sering kali menjadi modus perampasan ruang hidup. Para pemodal, dalam hal ini bekerjasama dengan pemerintah, mengubah sebuah area yang seharusnya menjadi properti publik (common property), berubah menjadi kawasan privat yang eksklusif seperti Pantai Indah Kapuk (PIK) di Jakarta. Ia menilai, cara-cara ini diskriminatif dan semakin membuat curamnya jurang ketimpangan sosial.
Wilayah laut sama sekali tidak diperbolehkan dimiliki oleh perseorangan atau swasta. Pembangunan SWL ini akan mengubah status laut dari kepemilikan bersama untuk diambil sumber dayanya, menjadi properti privat untuk hunian dan bisnis," jelas Lucky.
Menyikapi berbagai kejanggalan prosedur, Walhi Jawa Timur merekomendasikan warga untuk menempuh jalur hukum melalui citizen lawsuit atau gugatan warga negara. Gugatan ini bisa diajukan atas cacat prosedur dalam proses perizinan maupun penyusunan AMDAL yang tidak transparan.
"Kami tidak akan berhenti untuk menyuarakan, proyek Surabaya Waterfront Land, khususnya reklamasi, sangat berbahaya bagi ekosistem, perekonomian nelayan, dan kelangsungan hidup di pesisir Surabaya," pungkas Lucky.
Di bagian kedua, tulisan akan mengurai soal dampak proyek SWL ke periuk petambak, nelayan dan masalah kesenjangan ekonomi serta sosial.
*Artikel ini merupakan bagian dari serial "Krisis Iklim", kolaborasi projectarek.id dan iklimkita.org, media yang dikelola oleh LaporIklim.